Langgar ketertiban umum dengan mencabut garis Pol PP, WNA asal Korea Selatan dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dan masuk daftar penangkalan.
Tim DVI Polda Jabar telah mengidentifikasi 30 dari 48 jenazah korban longsor Pasirlangu, Bandung Barat. Proses identifikasi terus berlanjut.
PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada WNA Malaysia atas kasus penyelundupan narkoba cair dan sabu lintas negara.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results